Dunia Belum Berakhir Ketika Bercerai

Semua orang pengin bahagia. Bagi yang sudah menikah, semua ingin pernikahannya sakinah mawaddah wa rahmah. ( It’s everyone’s dream, not only hers ... hehehe ) 

Tapi kenyataannya hampir tidak ada pernikahan yang mulus tanpa masalah, tanpa ujian. Di dunia ini semua ada ujiannya, termasuk pernikahan. Karena ujian atau masalah yang berat dalam pernikahan, terkadang terpaksa pernikahan berakhir dengan perceraian, atau istilah viralnya saat ini adalah layangan putus.

Dunia belum berakhir jika terjadi perceraian, tidak boleh putus asa. Selalu ada harapan untuk hidup bahagia ke depannya. Baik dengan cara rujuk kembali, ataupun menikah dengan orang lain.

Berikut ini adalah hal-hal yang perlu diperhatikan jika pasangan yang sudah bercerai ingin menikah lagi.

A.        Bekas Istri.

Bila seorang perempuan atau bekas istri ingin menikah lagi, ia harus menjalani masa iddah dahulu. Masa Iddah setelah putusan cerai hidup ada beberapa macam berdasarkan Al Qur’an dan Hadits. pertama, ‘iddah wanita yang masih mengalami haid yaitu selama tiga kali suci” (Surah Albaqarah : 228), kedua  ‘iddah janda yang menopouse, tidak haid lagi atau haidnya tidak normal  adalah tiga bulan (QS. At Talaq ; 4),  ketiga, ‘iddah wanita hamil adalah sampai ia melahirkan (QS. At Talaq : 4).

B.        Bekas Suami.

Bagi laki-laki atau bekas suami, jika ingin menikah dengan wanita lain, ia harus menunggu bekas istri menyelesaikan masa iddahnya. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimas Islam No. P.005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021  Tanggal 29 Oktober 2021 tentang Pernikahan dalam Masa Iddah Istri. Ketentuan dalam surat edaran tersebut yaitu :

1.         Pencatatan pernikahan bagi laki-laki dan perempuan yang berstatus duda / janda cerai hidup hanya dapat dilakukan apabila yang bersangkutan telah resmi bercerai yang dibuktikan dengan akta cerai dari pengadilan agama yang telah dinyatakan inkrah.

2.         Ketentuan masa iddah istri akibat perceraian merupakan kesempatan bagi kedua pihak suami dan istri untuk dapat berpikir ulang untuk kembali membangun rumah tangga yang terpisah karena perceraian.

3.         Laki-laki bekas suami dapat melakukan pernikahan dengan perempuan lain apabila telah selesai masa idah bekas istrinya.

4.         Apabila laki-laki bekas suami menikahi perempuan lain dalam masa idah, sedangkan ia masih memiliki kesempatan merujuk bekas istrinya, maka hal tersebut dapat berpotensi terjadinya poligami terselubung.

5.         Dalam hal bekas suami telah menikahi perempuan lain dalam masa idah bekas istrinya itu, ia hanya dapat merujuk bekas istrinya setelah mendapat izin poligami dari pengadilan.

 


 

0 Komentar

siapa nama anda?