Semua orang pengin bahagia. Bagi yang sudah menikah, semua ingin pernikahannya sakinah mawaddah wa rahmah. ( It’s everyone’s dream, not only hers ... hehehe )
Tapi
kenyataannya hampir tidak ada pernikahan yang mulus tanpa masalah, tanpa ujian.
Di dunia ini semua ada ujiannya, termasuk pernikahan. Karena ujian atau masalah
yang berat dalam pernikahan, terkadang terpaksa pernikahan berakhir dengan
perceraian, atau istilah viralnya saat ini adalah layangan putus.
Dunia belum
berakhir jika terjadi perceraian, tidak boleh putus asa. Selalu ada harapan
untuk hidup bahagia ke depannya. Baik dengan cara rujuk kembali, ataupun
menikah dengan orang lain.
Berikut ini
adalah hal-hal yang perlu diperhatikan jika pasangan yang sudah bercerai ingin
menikah lagi.
A. Bekas Istri.
Bila seorang
perempuan atau bekas istri ingin menikah lagi, ia harus menjalani masa iddah
dahulu. Masa Iddah setelah putusan cerai hidup ada beberapa macam berdasarkan
Al Qur’an dan Hadits. pertama, ‘iddah wanita yang masih mengalami haid yaitu
selama tiga kali suci” (Surah Albaqarah : 228), kedua ‘iddah janda yang
menopouse, tidak haid lagi atau haidnya tidak normal adalah tiga bulan
(QS. At Talaq ; 4), ketiga, ‘iddah wanita hamil adalah sampai ia
melahirkan (QS. At Talaq : 4).
B. Bekas Suami.
Bagi
laki-laki atau bekas suami, jika ingin menikah dengan wanita lain, ia harus
menunggu bekas istri menyelesaikan masa iddahnya. Hal ini sesuai dengan Surat
Edaran Direktur Jenderal Bimas Islam No. P.005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021
Tanggal 29 Oktober 2021 tentang Pernikahan dalam Masa Iddah Istri. Ketentuan
dalam surat edaran tersebut yaitu :
1. Pencatatan pernikahan bagi laki-laki
dan perempuan yang berstatus duda / janda cerai hidup hanya dapat dilakukan
apabila yang bersangkutan telah resmi bercerai yang dibuktikan dengan akta
cerai dari pengadilan agama yang telah dinyatakan inkrah.
2. Ketentuan masa iddah istri akibat
perceraian merupakan kesempatan bagi kedua pihak suami dan istri untuk dapat
berpikir ulang untuk kembali membangun rumah tangga yang terpisah karena
perceraian.
3. Laki-laki bekas suami dapat melakukan
pernikahan dengan perempuan lain apabila telah selesai masa idah bekas
istrinya.
4. Apabila laki-laki bekas suami menikahi
perempuan lain dalam masa idah, sedangkan ia masih memiliki kesempatan merujuk
bekas istrinya, maka hal tersebut dapat berpotensi terjadinya poligami
terselubung.
5. Dalam hal bekas suami telah menikahi
perempuan lain dalam masa idah bekas istrinya itu, ia hanya dapat merujuk bekas
istrinya setelah mendapat izin poligami dari pengadilan.
0 Komentar
siapa nama anda?