Sosialisasi Surat Edaran SE No 5 Tahun 2022 Kakanwil Kemenag Jawa Tengah

 Assalamualaikum Wr. Wb

Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala saat ini merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Pada saat yang bersamaan, kita hidup dalam masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

se 05 tahun 2022




Untuk memastikan penggunaan pengeras suara  agar  tidak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,  diperlukan  pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala.

Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala dengan tujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama. 

Mari bersama sebagai garda terdepan kita harus solid dan mematuhi intruksi dari atasan. 

#penyuluhislmabergerak


Bisa di downland di link berikut : Surat edaran SE no 5 Tahun 2022

0 Komentar

siapa nama anda?