Sosialisasi SE No 5 Tahun 2022 Oleh Kakankemenag Blora

ATURAN BARU TOA MASJID/MUSHALA

Dalam Rangka Mensosialisasikan  SE No 5 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid /Musholla. Kepala Kantor Kementerian Agama Kab Blora H. M. Kafit, M. Pd pada Tanggal 25 Februari 2022 mengadakan Rapat Sosialisasi melalui Media Zoom, Rapat yang di ikuti Segenap Penyuluh PNS dan Non PNS se Kab Blora tersebut di mulai Pukul WIB twrsebut berjalan dengan lancar, 

Indonesia adalah negara yang beragam suku, budaya, dan mengakui 6 Agama di Indonesia yakni, Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, Khonghucu. Kebutuhan TOA Masjid yang tidak lain sebagai media dakwah Islam salah satunya mengumandangkan Adzan sebagai ajakan untuk mendirikan sholat fardhu. Disamping itu, kegiatan keaagamaan lainnya tidak semua masyarakat di Indonesia yang heterogen membutuhkan aktivitas keagaaman menggunakan Suara Pengeras Luar. Oleh karena itu, ada beberapa hal kegiatan keagamaan yang mana menggunakan Suara Pengeras Luar dan kegiatan tertentu yang cukup menggunakan Pengeras Dalam diatur dalam Surat Endaran Menteri Agama No. 05 Tahun 2022.


Link download : SE NO 5 TAHUN 2022

Sebelumnya, Penggunaan pengeras suara Toa Masjid/ Mushala sudah pernah diatur oleh Kemenag dalam Instruksi Direktur Jenderal Bimas Islam No. Kep/D/101/1978 dan kemudian telah terbit ulang pada tahun 2018 Nomor: B.3940/GJ.III/Hk.00.7/08/2018 tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: Kep/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Langgar dan Mushala. Surat Edaran (SE) tahun 2018 kurang mendapatkan perhatian, oleh karena itu Tahun 2022 aturan dipertegas dengan kuasa lebih kuat oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. 

Kepada Penyuluh Agama Islam ASN dan non ASN untuk menyampaikan kepada masyarakat dengan kalimat yang baik sesuai dengan isi SE Menag No. 05 Tahun 2022 tanpa dikurangi maupun ditambahi, hingga tidak sampai memancing situasi masyarakat yang menjadi memanas, syukur baiknya dapat meredakan gejolak dalam masyarakat.



Tambahan dari Bp. M. Kafit – Ka Kan. Kemang Kab. Blora

"Hal ini kondisional, apabila dalam lingkungan masyarakat penduduknya muslim semua maka tidak ada masalah menggunakan Toa Masjid/Mushala dengan Pengeras Suara Luar selama tidak ada keluhan dari masyarakat muslim sekitar yang merasa terganggu"

0 Komentar

siapa nama anda?